Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 29/2014 · Perka Arsip Nasional No. 29 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 29 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur kelas jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, berdasarkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan hasil evaluasi jabatan di lingkungan ANRI. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengaturan kelas jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum di lingkungan ANRI. Peraturan ini juga mencakup pembagian kewenangan dan persyaratan terkait jabatan di lingkungan ANRI.

(-)

(-)