Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011 tentang Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 49/2011 · Perka Arsip Nasional No. 49 Tahun 2011 · Perka Arsip Nasional Nomor 49 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaNilai Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 03.A Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini menetapkan Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) berdasarkan hasil evaluasi jabatan. Evaluasi jabatan dilakukan untuk mengukur tanggung jawab dan risiko pekerjaan, yang berimplikasi pada besarnya tunjangan kinerja. Jabatan dikelompokkan menjadi: - Jabatan Struktural - Jabatan Fungsional Tertentu - Jabatan Fungsional Umum Nilai dan kelas jabatan dihitung berdasarkan faktor evaluasi jabatan yang berbeda untuk setiap kelompok jabatan, dengan menggunakan Factor Evaluation System (FES). Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan Struktural, Fungsional Tertentu, dan Fungsional Umum ditentukan dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara atas usul ANRI. Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan digunakan sebagai dasar penetapan tunjangan kinerja. Rincian Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

(-)

(-)