Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 4/2022 · Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2022 · Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2022Tanggal Penetapan:12 Mei 2022
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa penetapan kelas jabatan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan telah mendapatkan persetujuan resmi. Perubahan ini mencakup penyesuaian kelas jabatan dan persediaan pegawai di berbagai unit organisasi, termasuk Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, dan unit lainnya. Kebijakan ini juga mengatur tentang penetapan kelas jabatan untuk berbagai posisi fungsional dan pelaksana di lingkungan Arsip Nasional.

(-)

(-)