Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentan Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 17/2016 · Perka Arsip Nasional No. 17 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2016Tanggal Penetapan:16 Maret 2016
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentan Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku24 Maret 2016
Tanggal Penetapan16 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Perubahan ini mencakup rekapitulasi kelas jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, daftar nama jabatan struktural dan kelas jabatan, serta daftar nama jabatan fungsional dan jabatan lainnya beserta kelas jabatannya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)