Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 Tahun 2010

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 Tahun 2010 tentang Program Penjaminan Simpanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 2/PLPS/2010 · Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2010Tanggal Penetapan:25 November 2010
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2007, dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang program penjaminan simpanan. Latar belakangnya adalah penyempurnaan peraturan terkait program penjaminan simpanan seiring dengan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan terkait perbankan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia untuk menjadi peserta penjaminan.
  2. Kewajiban Bank peserta untuk menyerahkan dokumen seperti salinan anggaran dasar, dokumen perizinan, surat keterangan tingkat kesehatan Bank dari LPP, dan surat pernyataan dari Pemegang Saham, Pengendali, Direksi, dan Komisaris.
  3. Kewajiban membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1% dari modal disetor Bank dan premi Penjaminan sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan.
  4. Ketentuan mengenai Simpanan yang dijamin, meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, baik pada Bank konvensional maupun Bank berdasarkan prinsip syariah, dengan nilai Simpanan yang dijamin paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) per nasabah per Bank.
  5. Proses rekonsiliasi dan verifikasi Simpanan yang dijamin oleh LPS apabila izin usaha Bank dicabut.
  6. Tata cara pengajuan klaim penjaminan oleh Nasabah Penyimpan kepada LPS.
  7. Kriteria Simpanan yang layak dan tidak layak dibayar oleh LPS.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi Bank yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran premi.

1. Penggunaan kelebihan premi untuk pembayaran denda keterlambatan penyampaian laporan yang timbul sebelum ditetapkannya Peraturan ini dilakukan oleh LPS setelah LPS memberitahukan terlebih dahulu kepada Bank yang bersangkutan. 2. Dalam hal Bank tidak menyampaikan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Bank dianggap menyetujui penggunaan kelebihan premi untuk pembayaran denda keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Program Penjaminan terhadap Bank yang dicabut izin usahanya sebelum ditetapkannya Peraturan LPS ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai program Penjaminan Simpanan sebagaimana diatur dalam Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2007.

1. Bank yang tidak melunasi pembayaran premi sesuai dengan batas waktu dikenakan sanksi denda per hari keterlambatan sebesar 0,5% dari jumlah premi yang masih harus dibayar, dengan maksimum denda 150% dari jumlah premi. 2. Bank yang tidak melunasi kekurangan premi sebagai akibat koreksi dikenakan sanksi denda per hari keterlambatan sebesar 0,5% dari jumlah kekurangan premi yang masih harus dibayar dan paling tinggi 150% dari jumlah premi yang seharusnya dibayar.