Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang program penjaminan simpanan. Latar belakangnya adalah penyempurnaan peraturan terkait program penjaminan simpanan seiring dengan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan terkait perbankan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia untuk menjadi peserta penjaminan.
- Kewajiban Bank peserta untuk menyerahkan dokumen seperti salinan anggaran dasar, dokumen perizinan, surat keterangan tingkat kesehatan Bank dari LPP, dan surat pernyataan dari Pemegang Saham, Pengendali, Direksi, dan Komisaris.
- Kewajiban membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1% dari modal disetor Bank dan premi Penjaminan sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan.
- Ketentuan mengenai Simpanan yang dijamin, meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, baik pada Bank konvensional maupun Bank berdasarkan prinsip syariah, dengan nilai Simpanan yang dijamin paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) per nasabah per Bank.
- Proses rekonsiliasi dan verifikasi Simpanan yang dijamin oleh LPS apabila izin usaha Bank dicabut.
- Tata cara pengajuan klaim penjaminan oleh Nasabah Penyimpan kepada LPS.
- Kriteria Simpanan yang layak dan tidak layak dibayar oleh LPS.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi Bank yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran premi.