Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 2/2020 · Peraturan LPS No. 2 Tahun 2020 · Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2020Tanggal Penetapan:24 Juni 2020
Perbankan & Lembaga KeuanganPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku24 Juni 2020
Tanggal Penetapan24 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2018.

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang pandemi COVID-19 yang mengancam stabilitas industri perbankan dan perekonomian nasional. Tujuannya adalah untuk memitigasi dampak dari kejadian tertentu yang mengganggu stabilitas industri perbankan dengan memberikan relaksasi terhadap pengenaan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penyesuaian pengenaan sanksi denda dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Kondisi tersebut meliputi keadaan darurat bencana, kejadian yang membahayakan perekonomian nasional, dan kejadian di luar kemampuan manusia yang mengganggu sistem perbankan. Penyesuaian ini dapat berupa perubahan besaran denda dan/atau periode pemberlakuan penyesuaian denda.

(-)

1. Dalam kondisi tertentu, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyesuaikan pengenaan sanksi denda keterlambatan pembayaran premi.