Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2014. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan, menyempurnakan proses rekonsiliasi dan verifikasi, pembayaran klaim penjaminan simpanan, dan penanganan keberatan nasabah.
Perubahan meliputi penambahan kewajiban bagi setiap Bank peserta penjaminan untuk mencantumkan pernyataan bahwa Bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk Simpanan. Bank juga diwajibkan memiliki dan memelihara data dan informasi mengenai Nasabah Penyimpan, Simpanan, dan kewajiban dari setiap Nasabah Penyimpan, serta membuat surat pernyataan mengenai kebenaran data dan informasi tersebut. LPS melakukan pemeriksaan kepatuhan Bank atas kepemilikan dan pemeliharaan data dan informasi tersebut dengan berkoordinasi dengan LPP.
Selain itu, dilakukan perubahan terkait persiapan rekonsiliasi dan verifikasi data dan informasi pada saat Bank mengalami permasalahan solvabilitas, serta rekonsiliasi dan verifikasi data Bank per tanggal pencabutan izin usaha untuk menentukan Simpanan yang layak dibayar dan Simpanan yang tidak layak dibayar. Terdapat pula perubahan ketentuan mengenai pembayaran klaim penjaminan dalam hal Nasabah Penyimpan memiliki kewajiban kepada Bank, serta ketentuan mengenai perubahan status Simpanan dari layak dibayar menjadi tidak layak dibayar.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kriteria Nasabah Penyimpan yang dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar oleh LPS, serta kriteria Nasabah Penyimpan yang dinyatakan termasuk sebagai pihak yang menyebabkan keadaan Bank menjadi tidak sehat.