di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 Tahun 2006 tentang Program Penjaminan Simpanan
Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 1/PLPS/2006 · Peraturan LPS No. 1/PLPS/2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan regulasi terkait program penjaminan simpanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2005 dan Nomor 1A/PLPS/2005. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan simpanan nasabah bank di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan simpanan. Bank peserta harus menyerahkan dokumen tertentu, membayar kontribusi dan premi penjaminan, serta menyampaikan laporan berkala kepada LPS. Simpanan yang dijamin meliputi berbagai jenis simpanan termasuk yang berdasarkan prinsip syariah. Nilai maksimum simpanan yang dijamin ditetapkan secara bertahap. LPS juga mengatur prosedur rekonsiliasi dan verifikasi simpanan jika izin usaha bank dicabut.