Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 Tahun 2006

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 Tahun 2006 tentang Program Penjaminan Simpanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 1/PLPS/2006 · Peraturan LPS No. 1/PLPS/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2006Tanggal Penetapan:9 Maret 2006
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian NasionalHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaProgram Penjaminan Simpanan
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku09 Maret 2006
Tanggal Penetapan09 Maret 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2005 tentang Program Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1A/PLPS/2005 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan regulasi terkait program penjaminan simpanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2005 dan Nomor 1A/PLPS/2005. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan simpanan nasabah bank di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan simpanan. Bank peserta harus menyerahkan dokumen tertentu, membayar kontribusi dan premi penjaminan, serta menyampaikan laporan berkala kepada LPS. Simpanan yang dijamin meliputi berbagai jenis simpanan termasuk yang berdasarkan prinsip syariah. Nilai maksimum simpanan yang dijamin ditetapkan secara bertahap. LPS juga mengatur prosedur rekonsiliasi dan verifikasi simpanan jika izin usaha bank dicabut.

1. Bank yang telah memenuhi kewajiban penyampaian salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank serta salinan dokumen perizinan bank sesuai dengan Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2005, dinyatakan telah memenuhi kewajiban penyampaian berdasarkan peraturan ini. 2. Bank yang telah memenuhi kewajiban penyampaian pernyataan Pemegang Saham, Pengendali bagi bank yang berbadan hukum koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, Direksi dan Komisaris sesuai dengan peraturan sebelumnya dinyatakan telah memenuhi kewajiban penyampaian berdasarkan peraturan ini. 3. Dalam hal batas waktu jatuh pada hari libur, maka batas waktu tersebut diubah menjadi hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

1. Bank yang tidak melunasi pembayaran premi tepat waktu dikenakan sanksi denda per hari keterlambatan sebesar 0,5% dari jumlah premi yang masih harus dibayar. 2. Denda maksimum adalah 150% dari jumlah premi yang seharusnya dibayar. 3. Bank yang tidak melunasi kekurangan premi akibat koreksi dikenakan sanksi denda serupa.