Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan definisi tertentu, perubahan persyaratan bagi bank peserta penjaminan, ketentuan mengenai keberatan nasabah penyimpan dan reklasifikasi simpanan, serta penetapan tingkat bunga yang dianggap wajar oleh LPS. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan mengenai program penjaminan simpanan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan kejelasan program penjaminan simpanan. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 40 dari peraturan sebelumnya. Secara khusus, Pasal 40 mengatur bahwa LPS menetapkan tingkat bunga yang dianggap wajar tiga kali dalam setahun, dengan mempertimbangkan indikator perekonomian seperti tingkat inflasi, nilai tukar, tingkat bunga yang ditawarkan bank, serta BI rate.