Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2007 Tahun 2007

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 1/PLPS/2007 · Peraturan LPS No. 1/PLPS/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2007Tanggal Penetapan:12 Juli 2007
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian NasionalHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaPerubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku12 Juli 2007
Tanggal Penetapan12 Juli 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2006 tentang Program Penjaminan Simpanan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan definisi tertentu, perubahan persyaratan bagi bank peserta penjaminan, ketentuan mengenai keberatan nasabah penyimpan dan reklasifikasi simpanan, serta penetapan tingkat bunga yang dianggap wajar oleh LPS. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan mengenai program penjaminan simpanan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan kejelasan program penjaminan simpanan. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 40 dari peraturan sebelumnya. Secara khusus, Pasal 40 mengatur bahwa LPS menetapkan tingkat bunga yang dianggap wajar tiga kali dalam setahun, dengan mempertimbangkan indikator perekonomian seperti tingkat inflasi, nilai tukar, tingkat bunga yang ditawarkan bank, serta BI rate.

1. Untuk pertama kali, LPS menetapkan tingkat bunga yang dianggap wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 untuk periode 15 Juli 2007 sampai dengan 14 September 2007.

(-)