di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 57/PMK.05/2020 · PMK No. 57/PMK.05/2020
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan perubahan yang diusulkan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Komite Pengarah dan Direktur Utama Badan Layanan Umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. Tarif ini dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan, industri berbahan baku kelapa sawit, dan eksportir. Pembayaran tarif dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai nilai kurs yang berlaku. Evaluasi tarif dilakukan setiap bulan oleh kementerian terkait dan hasilnya dapat digunakan untuk mengusulkan perubahan tarif kepada Menteri Keuangan.