Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 57/PMK.05/2020 · PMK No. 57/PMK.05/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2020Tanggal Penetapan:29 Mei 2020
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juni 2020
Tanggal Penetapan29 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan perubahan yang diusulkan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Komite Pengarah dan Direktur Utama Badan Layanan Umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. Tarif ini dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan, industri berbahan baku kelapa sawit, dan eksportir. Pembayaran tarif dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai nilai kurs yang berlaku. Evaluasi tarif dilakukan setiap bulan oleh kementerian terkait dan hasilnya dapat digunakan untuk mengusulkan perubahan tarif kepada Menteri Keuangan.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)