Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 152/PMK.05/2018 · PMK No. 152/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2018Tanggal Penetapan:4 Desember 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Desember 2018
Tanggal Penetapan04 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan usulan perubahan tarif yang diajukan oleh Menteri Keuangan dan telah dibahas oleh Tim Penilai. Perubahan tarif ini mengacu pada harga referensi Crude Palm Oil (CPO) yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Evaluasi bulanan dilakukan oleh beberapa kementerian terkait dan Badan Layanan Umum untuk memastikan pelaksanaan tarif sesuai dengan harga CPO. Komite Pengarah juga dapat melakukan reviu sewaktu-waktu terhadap tarif pungutan.

(-)

(-)