Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 81/PMK.05/2018 · PMK No. 81/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2018Tanggal Penetapan:30 Juli 2018
Layanan Umum Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2016.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Tarif ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan, termasuk tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. Peraturan ini menetapkan tarif pungutan untuk berbagai jenis produk kelapa sawit dan turunannya, serta mengatur tata cara pengenaan tarif tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kerja sama operasional dan jasa layanan lain yang dapat diberikan oleh Badan Layanan Umum, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak kerja sama.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)