Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 30/PMK.05/2016 · PMK No. 30/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2016Tanggal Penetapan:19 Februari 2016
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Februari 2016
Tanggal Penetapan19 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk mengubah tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi dan usulan yang diajukan oleh Menteri Keuangan serta kajian dari Tim Penilai. Peraturan ini menetapkan tarif baru untuk pungutan ekspor produk kelapa sawit, termasuk cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk. Tarif ini diatur secara bertahap mulai dari USD 3 per ton hingga USD 10 per ton dalam periode waktu yang ditentukan. Selain itu, Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit diberikan kewenangan untuk mengatur tata cara pengenaan dan penetapan tarif pungutan tersebut.

(-)

(-)