Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 133/PMK.05/2015 · PMK No. 133/PMK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2015Tanggal Penetapan:14 Juli 2015
Kehutanan & PerkebunanLayanan Umum Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Tarif ini mencakup pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta iuran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan jenis produk dan dapat dikenakan pada barang campuran yang mengandung CPO. Tarif iuran ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Layanan Umum dan pelaku usaha, dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan. Peraturan ini juga mengatur bahwa pungutan harus dibayar dalam mata uang Rupiah sesuai dengan nilai kurs yang berlaku.

(-)

(-)