di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 114/PMK.05/2015 · PMK No. 114/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatur tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, serta tarif iuran pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. Tarif pungutan dikenakan kepada pelaku usaha dan eksportir, dan dibayar dalam mata uang Rupiah. Tarif iuran ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Kepala Badan Layanan Umum dan pelaku usaha, dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Badan Layanan Umum dapat memberikan jasa layanan kepada masyarakat untuk pengembangan sumber daya manusia dan penelitian di bidang perkebunan kelapa sawit.