Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 76/PMK.05/2021 · PMK No. 76/PMK.05/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2021Tanggal Penetapan:25 Juni 2021
Layanan Umum Pemerintah

Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri ini mengubah tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Perubahan ini didasarkan pada usulan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah BLU BPDPKS dan Direktur Utama BLU BPDPKS, serta telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Tarif baru pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga CPO, dengan rincian tarif yang berbeda untuk berbagai jenis layanan dan pos tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)