Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 191/PMK.05/2020 · PMK No. 191/PMK.05/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 November 2020
Layanan Umum Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini dikeluarkan untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah adanya usulan perubahan tarif layanan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah BLU BPDPKS dan Direktur Utama BLU BPDPKS, yang kemudian dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Perubahan tarif ini didasarkan pada batasan lapisan nilai harga Crude Palm Oil (CPO) yang mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 yang mengatur tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. Tarif pungutan bervariasi berdasarkan jenis layanan dan harga CPO.

(-)

(-)