Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 Tahun 2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 19/4/PBI/2017 · Peraturan BI No. 19/4/PBI/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2017Tanggal Penetapan:11 April 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5028); 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 272, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5376).

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan, khususnya perbankan syariah, dan menjaga kepercayaan masyarakat dengan menyediakan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) bagi Bank Umum Syariah (Bank) yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek. PLJPS diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank yang memenuhi persyaratan solvabilitas, tingkat kesehatan Bank minimal peringkat 2, memiliki agunan berkualitas tinggi, dan diperkirakan mampu mengembalikan PLJPS. Agunan yang dapat digunakan berupa surat berharga syariah (SBIS, SBSN, atau surat berharga syariah yang diterbitkan badan hukum lain dengan peringkat investasi) dan/atau Aset Pembiayaan (pembiayaan akad mudharabah, musyarakah, atau ijarah nonjasa dengan kolektibilitas lancar, dijamin agunan tanah dan bangunan, bukan kepada pihak terkait Bank, dan memenuhi persyaratan lainnya). Bank wajib menyampaikan laporan Aset Pembiayaan secara berkala kepada Bank Indonesia dengan tembusan OJK.

PLJPS menggunakan akad Al-Muqaradhah bi Dhaman Ra’s al-Mal. Jangka waktu PLJPS maksimal 14 hari kalender per periode, dapat diperpanjang hingga 90 hari kalender. Bank Indonesia berkoordinasi dengan OJK dalam menindaklanjuti permohonan PLJPS. Bank Indonesia dapat menyetujui atau menolak permohonan PLJPS berdasarkan pemenuhan persyaratan, kelengkapan dokumen, dan analisis kebutuhan likuiditas Bank. Selama periode PLJPS, Bank dilarang melakukan penempatan dana, menyalurkan pembiayaan baru kepada pihak terkait (kecuali komitmen yang telah diperjanjikan), merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait, dan melakukan pembagian dividen. Bank Indonesia memperoleh bagi hasil harian dari saldo pokok PLJPS. Bank wajib melunasi PLJPS saat jatuh waktu, jika tidak, dikenakan kewajiban membayar (gharamah maliyah). Jika belum lunas, Bank Indonesia melakukan eksekusi agunan.

1. Ketentuan mengenai persyaratan pencantuman Aset Pembiayaan dalam laporan daftar Aset Pembiayaan terkini yang disampaikan secara berkala kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l mulai berlaku untuk permohonan PLJPS yang diajukan setelah tanggal 15 Juli 2017. 2. Ketentuan mengenai persyaratan bahwa agunan berupa Aset Pembiayaan harus telah menjadi objek atau sampel pemeriksaan atau audit oleh kantor akuntan publik terhadap Bank paling lama 1 (satu) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.

1. Bank yang melanggar Pasal 9 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan/atau Pasal 31 ayat (1) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, PLJPS tidak dapat diperpanjang, dan/atau tidak dapat mengajukan permohonan PLJPS dalam jangka waktu tertentu. 2. Bank yang tidak melakukan pelunasan PLJPS pada saat jatuh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, tidak dapat mengajukan permohonan PLJPS dalam jangka waktu tertentu, dan penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter syariah. 3. Bank yang tidak melakukan pelunasan PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) setelah eksekusi agunan dilakukan, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, tidak dapat mengajukan permohonan PLJPS dalam jangka waktu tertentu, penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter syariah, penurunan status kepesertaan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), penurunan status kepesertaan Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), dan/atau penurunan status kepesertaan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).