di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/24/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/24/PBI/2009
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) bagi Bank Umum Syariah. Latar belakangnya adalah perkembangan perekonomian nasional yang fluktuatif dan potensi krisis keuangan yang dapat meningkatkan risiko likuiditas pada perbankan syariah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan fasilitas pendanaan bagi bank umum syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara permohonan FPJPS, jenis agunan yang dapat digunakan (surat berharga dan aset pembiayaan), serta perhitungan imbalan yang harus dibayarkan oleh bank. Bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dapat memperoleh FPJPS jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (capital adequacy ratio) yang positif. FPJPS diberikan berdasarkan akad Mudharabah dan wajib dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pelunasan FPJPS, eksekusi agunan jika bank gagal melunasi, pengawasan oleh Bank Indonesia, dan biaya-biaya yang terkait dengan pemberian FPJPS. Bank wajib menyampaikan rencana tindak perbaikan dan laporan mengenai penggunaan FPJPS kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia juga dapat melakukan pemeriksaan khusus atas penggunaan FPJPS dan menetapkan bank penerima FPJPS dalam status pengawasan khusus.