Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/3/PBI/2003

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/3/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/3/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/3/PBI/2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2003Tanggal Penetapan:4 Februari 2003
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaFasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku04 Februari 2003
Tanggal Penetapan04 Februari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) bagi Bank Syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek. Tujuan dari FPJP ini adalah untuk mengatasi mismatch antara arus dana masuk dan keluar pada Bank Syariah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan: Bank Indonesia berwenang memberikan FPJP kepada Bank Syariah yang memenuhi syarat.
  2. Ruang Lingkup: FPJP dapat diberikan kepada Bank Syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dan memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan.
  3. Persyaratan: Bank Syariah harus memenuhi persyaratan tingkat kesehatan (minimal Cukup Sehat secara keseluruhan dan Sehat untuk permodalan), menyediakan agunan berkualitas tinggi berupa SWBI atau surat berharga/tagihan lain, dan mengajukan permohonan tertulis.
  4. Agunan: Agunan harus bebas dari perikatan, sengketa, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain. Nilai agunan ditetapkan 103% dari nilai FPJP jika berupa SWBI dan 118% jika berupa surat berharga/tagihan lain.
  5. Imbalan: Bank Indonesia memperoleh imbalan atas FPJP yang dihitung berdasarkan jumlah nominal FPJP, tingkat realisasi imbalan, nisbah bagi hasil, dan jumlah hari penggunaan. Nisbah bagi hasil awal adalah 90%, dapat meningkat untuk perpanjangan.
  6. Pelunasan: Pelunasan dilakukan dengan pendebetan rekening giro Bank Syariah di Bank Indonesia. Jika saldo tidak mencukupi, Bank Indonesia dapat mengeksekusi agunan.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan persyaratan agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dikenakan sanksi berupa:
  1. Melunasi FPJPS;
  2. Eksekusi agunan FPJPS;
  3. Tidak diperkenankan memperoleh FPJPS dalam jangka waktu maksimal 90 (sembilan puluh) hari; dan/atau
  4. Sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.