di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/3/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/3/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/3/PBI/2003
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) bagi Bank Syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek. Tujuan dari FPJP ini adalah untuk mengatasi mismatch antara arus dana masuk dan keluar pada Bank Syariah.
Ketentuan Substansial: