Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/23/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/23/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/3/PBI/2003 Tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/23/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/23/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2005Tanggal Penetapan:3 Agustus 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/3/PBI/2003 Tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku03 Agustus 2005
Tanggal Penetapan03 Agustus 2005
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU

  • Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi: Tidak ada informasi spesifik mengenai tanggal pencabutan, namun peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
  • Peraturan pengganti: Tidak disebutkan peraturan yang menggantikan secara langsung.
  • Riwayat perubahan sebelum dicabut: Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.5/3/PBI/2003.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu: Untuk memberikan fasilitas pembiayaan jangka pendek kepada bank syariah yang mengalami kesulitan pendanaan, dengan syarat agunan yang berkualitas tinggi.
  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan: Bank syariah wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.
  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi: Tidak disebutkan secara eksplisit, namun kemungkinan karena perubahan kebijakan atau penggantian dengan peraturan baru yang lebih relevan.
  • Dampak pencabutan: Bank syariah harus mengikuti ketentuan baru yang menggantikan peraturan ini.

Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan peralihan saat dicabut: Tidak ada ketentuan peralihan yang disebutkan dalam dokumen ini.
  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti: Tidak ada informasi mengenai transisi ke peraturan pengganti.
  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut: Tidak ada informasi mengenai hak dan kewajiban yang berlanjut setelah pencabutan.
  • Penyelesaian perkara yang belum selesai: Tidak ada informasi mengenai penyelesaian perkara yang belum selesai.

Sanksi
  • Sanksi yang dahulu berlaku: Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen ini.
  • Status sanksi setelah peraturan dicabut: Sanksi yang terkait dengan peraturan ini tidak lagi berlaku.
  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan: Tidak ada informasi mengenai penyelesaian sanksi yang masih berjalan.