di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 14/20/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/20/PBI/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan persyaratan bank penerima fasilitas pendanaan jangka pendek syariah seiring dengan membaiknya kondisi makroekonomi dan stabilitas sektor keuangan. Tujuannya adalah untuk memelihara kepercayaan masyarakat dan menjaga integritas sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai rasio kewajiban penyediaan modal minimum, jenis agunan yang dapat digunakan, dan nilai agunan yang diperlukan untuk memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek syariah. Bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dapat mengajukan permohonan fasilitas ini dengan syarat memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum paling rendah 8% dan memenuhi modal sesuai profil risiko bank. Agunan yang digunakan harus berkualitas tinggi dan memenuhi kriteria tertentu, termasuk surat berharga dan aset pembiayaan yang memenuhi syarat. Peraturan ini juga mengatur kewajiban bank untuk menyampaikan laporan berkala kepada Bank Indonesia mengenai penggunaan fasilitas pendanaan ini.