Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/17/PBI/2018 Tahun 2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/17/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 20/17/PBI/2018 · Peraturan BI No. 20/17/PBI/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6045).

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah. Perubahan tersebut meliputi penambahan Sukuk Bank Indonesia (SukBI) sebagai salah satu jenis agunan berkualitas tinggi yang dapat digunakan dalam pemberian Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) kepada Bank Umum Syariah. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai jenis surat berharga syariah yang dapat dijadikan agunan, persyaratan Aset Pembiayaan sebagai agunan, serta nilai surat berharga syariah dan Aset Pembiayaan sebagai agunan PLJPS.

Perubahan ini bertujuan untuk memperluas cakupan agunan yang dapat digunakan dalam PLJPS, seiring dengan penerbitan Sukuk Bank Indonesia sebagai instrumen operasi moneter oleh Bank Indonesia. Dengan demikian, Bank Umum Syariah memiliki lebih banyak opsi dalam memperoleh pembiayaan likuiditas jangka pendek dari Bank Indonesia.

Ketentuan substansial mencakup perubahan pada Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dari PBI Nomor 19/4/PBI/2017. Perubahan ini secara khusus menambahkan SukBI sebagai agunan yang dapat diterima dan menyesuaikan persyaratan terkait agunan lainnya.

(-)

(-)