Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/16/PBI/2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/16/PBI/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 22/16/PBI/2020 · Peraturan BI No. 22/16/PBI/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2020Tanggal Penetapan:28 September 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/17/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/6/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/16/PBI/2020 diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah bagi bank umum syariah dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi COVID-19. Kebijakan ini bertujuan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah dengan menyediakan pembiayaan likuiditas jangka pendek yang sesuai dengan prinsip syariah. Peraturan ini mengatur penyesuaian terkait agunan PLJPS, termasuk persyaratan aset pembiayaan dan agunan lainnya. Bank diwajibkan melakukan self-assessment dan mempersiapkan dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan PLJPS. Selain itu, peraturan ini juga mengatur proses pasca persetujuan permohonan PLJPS, termasuk penanganan cidera janji oleh bank.

1. Untuk permohonan terkait PLJPS yang telah diajukan sebelum Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku dan masih dalam pemrosesan oleh Bank Indonesia, berlaku Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

1. Bank yang tidak melakukan pelunasan PLJPS pada saat jatuh waktu dinyatakan cidera janji. 2. Bank yang cidera janji menyerahkan seluruh agunan PLJPS kepada Bank Indonesia untuk dilakukan eksekusi agunan.