Peraturan Menteri ini mencabut beberapa Peraturan Menteri Pertanian terkait kelompok substansi dan subkelompok substansi pada kelompok jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pertanian. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan kebijakan terkait organisasi dan kepegawaian yang menyebabkan peraturan-peraturan tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Peraturan-peraturan yang dicabut meliputi peraturan yang mengatur kelompok substansi dan subkelompok substansi pada lingkup Kementerian Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan, Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman, Badan Karantina Pertanian, serta Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.