Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kelompok Subtansi dan Subkelompok Subtansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 28/2023 · Permentan No. 28 Tahun 2023 · Permentan Nomor 28 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2023Tanggal Penetapan:17 Juli 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaKelompok Subtansi dan Subkelompok Subtansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku24 Juli 2023
Tanggal Penetapan17 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 422); 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 423); 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 424); 4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 425); 5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 426); 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 427); 7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 428).

Peraturan Menteri ini mencabut beberapa Peraturan Menteri Pertanian terkait kelompok substansi dan subkelompok substansi pada kelompok jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pertanian. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan kebijakan terkait organisasi dan kepegawaian yang menyebabkan peraturan-peraturan tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Peraturan-peraturan yang dicabut meliputi peraturan yang mengatur kelompok substansi dan subkelompok substansi pada lingkup Kementerian Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan, Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman, Badan Karantina Pertanian, serta Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

(-)

(-)