di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 10/2021 · Permentan No. 10 Tahun 2021 · Permentan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian melalui pengelompokan jabatan fungsional ke dalam Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan kelompok dan subkelompok substansi pada berbagai UPT di bawah BPPSDMP, yang meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang koordinator substansi dan subkoordinator substansi, termasuk persyaratan jabatan dan tugas-tugasnya. Kepala UPT dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap koordinator dan subkoordinator substansi setiap tahun. Koordinator dan subkoordinator substansi ditetapkan oleh Kepala BPPSDMP setelah memperoleh persetujuan dari Sekretaris Jenderal.