Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 10/2021 · Permentan No. 10 Tahun 2021 · Permentan Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2021Tanggal Penetapan:29 Maret 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaKelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku13 April 2021
Tanggal Penetapan29 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian melalui pengelompokan jabatan fungsional ke dalam Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan kelompok dan subkelompok substansi pada berbagai UPT di bawah BPPSDMP, yang meliputi:

  1. Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian:
    • Kelompok Program dan Evaluasi
    • Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan
    • Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha
    • Subkelompok Keuangan
    • Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara
  2. Balai Besar Pelatihan:
    • Kelompok Program dan Evaluasi
    • Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan
    • Subkelompok Kepegawaian dan Rumah Tangga
    • Subkelompok Keuangan
    • Subkelompok Barang Milik Negara dan Instalasi
  3. Balai Pelatihan Pertanian:
    • Subkelompok Program dan Evaluasi
    • Subkelompok Penyelenggaraan Pelatihan
  4. Politeknik Pembangunan Pertanian:
    • Kelompok Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni
    • Subkelompok Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha
    • Subkelompok Keuangan dan Barang Milik Negara
  5. Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia:
    • Subkelompok Akademik dan Kemahasiswaan

Peraturan ini juga mengatur tentang koordinator substansi dan subkoordinator substansi, termasuk persyaratan jabatan dan tugas-tugasnya. Kepala UPT dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap koordinator dan subkoordinator substansi setiap tahun. Koordinator dan subkoordinator substansi ditetapkan oleh Kepala BPPSDMP setelah memperoleh persetujuan dari Sekretaris Jenderal.

(-)

(-)