Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Permentan 11/2021 · Permentan No. 11 Tahun 2021 · Permentan Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2021Tanggal Penetapan:29 Maret 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaKelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku13 April 2021
Tanggal Penetapan29 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian melalui pengelompokan jabatan fungsional pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan kelompok dan subkelompok substansi pada Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan di Surabaya, Medan, dan Ambon, serta Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak.
  2. Pembagian tugas dan fungsi antara kelompok perbenihan dan kelompok proteksi, serta subkelompok di bawahnya, termasuk pelayanan teknik, pengelolaan data dan informasi, pengembangan jaringan laboratorium, dan kegiatan proteksi tanaman perkebunan.
  3. Penetapan jabatan fungsional yang terkait, seperti Pengawas Benih Tanaman dan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan.
  4. Pengaturan mengenai koordinator substansi dan subkoordinator substansi, termasuk persyaratan jabatan dan tugas-tugasnya dalam mengkoordinasikan pejabat fungsional dan pelaksana.
  5. Proses evaluasi kinerja koordinator dan subkoordinator substansi oleh Kepala UPT, serta mekanisme penggantian jika tidak memenuhi kinerja yang diharapkan.

Peraturan ini juga mengatur penugasan tugas antar kelompok substansi yang memiliki kesesuaian jabatan melalui penugasan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis.

(-)

(-)