Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 9/2021 · Permentan No. 9 Tahun 2021 · Permentan Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2021Tanggal Penetapan:29 Maret 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaKelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian Dan Pengembangan Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku13 April 2021
Tanggal Penetapan29 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Tujuannya adalah untuk mewujudkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian melalui pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan kelompok substansi dan subkelompok substansi pada berbagai UPT lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, termasuk:

  1. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian
  2. Balai Besar Penelitian Veteriner
  3. Balai Besar Penelitian Tanaman Padi
  4. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian
  5. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian
  6. Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian
  7. Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian
  8. Balai Penelitian Tanaman Sayuran
  9. Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi
  10. Balai Penelitian Tanaman Aneka Kacang dan Umbi
  11. Balai Penelitian Tanaman Serealia
  12. Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa
  13. Balai Penelitian Tanah
  14. Balai Penelitian Lingkungan Pertanian
  15. Balai Penelitian Ternak
  16. Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian
  17. Balai Penelitian Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika
  18. Balai Penelitian Tanaman Hias
  19. Balai Penelitian Tanaman Buah Tropika
  20. Balai Penelitian Tanaman Palma
  21. Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat
  22. Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat
  23. Balai Penelitian Tanaman Industri dan Penyegar
  24. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
  25. Loka Penelitian Kambing Potong
  26. Loka Penelitian Sapi Potong
  27. Loka Penelitian Penyakit Tungro

Setiap UPT memiliki kelompok substansi yang terdiri dari Kelompok Program dan Evaluasi, Kelompok Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian, serta subkelompok seperti Kepegawaian, Keuangan, dan Rumah Tangga dan Barang Milik Negara. Tugas dan fungsi masing-masing kelompok dan subkelompok dijelaskan secara rinci dalam peraturan ini. Jabatan fungsional di setiap UPT terdiri dari Peneliti dan jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing UPT.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Koordinator Substansi dan Subkoordinator Substansi, termasuk persyaratan jabatan, tugas, dan evaluasi kinerja.

(-)

(-)