Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman

Juga dikenal sebagai: Permentan 12/2021 · Permentan No. 12 Tahun 2021 · Permentan Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2021Tanggal Penetapan:29 Maret 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaKelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku13 April 2021
Tanggal Penetapan29 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mewujudkan efektivitas pelayanan fungsional di Kementerian Pertanian melalui pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional. Hal ini dilakukan dengan mengelompokkan jabatan fungsional ke dalam Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada:

  1. Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan (BBPOPT);
  2. Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BBPPMBTPH); dan
  3. Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (BPMPT).

Ketentuan Substansial:

BBPOPT:

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Kelompok Program dan Evaluasi, serta Kelompok Pelayanan Teknis, Informasi dan Dokumentasi. Kelompok Program dan Evaluasi bertugas mengelola penyusunan program dan evaluasi peramalan, pengembangan peramalan OPT, dan rujukan proteksi tanaman pangan dan hortikultura. Kelompok Pelayanan Teknis, Informasi dan Dokumentasi bertugas mengelola pelayanan peramalan, pengamatan, dan pengendalian OPT, penyusunan informasi dan dokumentasi, pengembangan peramalan, serta bimbingan teknis.

BBPPMBTPH:

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Kelompok Informasi dan Jaringan Laboratorium. Kelompok ini bertugas menyusun informasi dan dokumentasi hasil pengembangan pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura, serta memberikan bimbingan teknis pengujian mutu benih dan penerapan sistem manajemen mutu benih.

BPMPT:

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Subkelompok Pengelolaan Sampel dan Subkelompok Pelayanan Teknis. Subkelompok Pengelolaan Sampel bertugas mengelola sampel pestisida, pupuk, dan produk tanaman. Subkelompok Pelayanan Teknis bertugas memberikan pelayanan teknis kegiatan pengujian mutu.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Koordinator Substansi dan Subkoordinator Substansi yang bertugas mengkoordinasikan dan membantu pelaksanaan tugas dalam kelompok substansi.

(-)

(-)