di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 23/2018 · Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Meskipun Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Sama ditetapkan pada 20 April 2018 dan diundangkan pada 24 April 2018, dokumen yang Anda berikan harus diperlakukan sebagai bahan historis karena saat ini dinyatakan tidak berlaku.
Tanggal pencabutan / ketidakberlakuan: Tidak tercantum dalam dokumen ini. Berdasarkan informasi yang disediakan oleh Anda, peraturan ini saat ini tidak berlaku; namun tanggal resmi pencabutan atau penetapan tidak berlakunya tidak disebutkan di dalam naskah yang diberikan.
Untuk memperoleh tanggal resmi pencabutan atau dinyatakan tidak berlakunya, perlu dilakukan verifikasi pada sumber resmi: Berita Negara Republik Indonesia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM, atau Lembaran Negara.
Dalam naskah ini Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2018 sendiri menyatakan mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 (dan perubahan melalui Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016) pada Pasal 30.
Namun, karena Peraturan Nomor 23 Tahun 2018 sekarang TIDAK BERLAKU, status pengganti selanjutnya tidak dapat dipastikan hanya dari dokumen ini. Jika ada peraturan pengganti yang menyebabkan Nomor 23/2018 menjadi tidak berlaku, maka peraturan pengganti tersebut harus dikonfirmasi melalui sumber resmi (mis. Peraturan Menteri berikutnya, Peraturan Pemerintah, atau keputusan pembatalan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara).
Rekomendasi: verifikasi apakah ada Peraturan Menteri ESDM yang diterbitkan setelah 2018 yang menetapkan pengaturan baru terkait pengelolaan wilayah kerja yang akan berakhir kontrak kerja sama, atau apakah pencabutan dilakukan melalui ketentuan administratif/putusan lain.
Peraturan ini secara eksplisit mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Sama, yang sebelumnya telah diubah oleh Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 (Pasal 30 Peraturan Nomor 23 Tahun 2018).
Sebelum dinyatakan tidak berlaku, riwayat formal yang tercatat dalam naskah adalah: PM 15/2015 -> diubah oleh PM 30/2016 -> dicabut dan diganti oleh PM 23/2018.
Jika PM 23/2018 kemudian dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, dokumen yang mencabut atau menggantikannya tidak disertakan di sini dan harus dicari pada sumber resmi.
Tujuan utama: mempertahankan dan meningkatkan produksi minyak dan gas, serta menjaga kelangsungan investasi pada Wilayah Kerja yang akan berakhir kontraknya.
Latar belakang: Perlu penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 sehubungan dengan dinamika kegiatan usaha hulu minyak dan gas; kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan yang optimal dan manfaat terbesar bagi negara.
Kewajiban pelapor dan pemohon: Kontraktor dan/atau PT Pertamina (Persero) wajib mengajukan permohonan sesuai jangka waktu (paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak, dengan beberapa pengecualian) dan melengkapi dokumen pendukung teknis, keuangan, serta rencana kerja.
Hak Menteri / Pemerintah: menetapkan bentuk pengelolaan (perpanjangan, Pertamina, bersama, atau lelang) setelah evaluasi; menetapkan formula dan besaran bonus tanda tangan; melarang pengalihan saham mayoritas dan interest selama 3 tahun pertama sejak efektifnya kontrak baru (Pasal 14).
Hak dan kewajiban PT Pertamina (Persero): jika ditetapkan sebagai pengelola, wajib mempertahankan participating interest minimal 51% (Pasal 15); dapat mengajukan izin pembukaan/pemanfaatan data; wajib memelihara kerahasiaan data dengan perjanjian kerahasiaan.
Syarat keikutsertaan BUMD: komitmen untuk mengakomodasi BUMD sampai 10% participating interest setelah penandatanganan kontrak baru (dengan pengecualian jika BUMD sudah menjadi pemegang 10%).
Kewajiban finansial: pembayaran bonus tanda tangan (minimal US$1.000.000 dan maksimal ditetapkan sampai US$250.000.000 menurut Pasal 12 dan Pasal 26) dan penyediaan jaminan pelaksanaan sebelum penandatanganan kontrak baru.
Dokumen yang diberikan tidak mencantumkan alasan pencabutan setelah diterbitkan. Secara umum, alasan yang biasanya menyebabkan peraturan teknis semacam ini menjadi tidak berlaku meliputi:
adanya penerbitan peraturan pengganti yang mengharmonisasi atau merevisi mekanisme pengelolaan Wilayah Kerja;
perubahan kebijakan nasional di sektor hulu migas (mis. penyesuaian terhadap model kontrak gross split, perubahan peran Pertamina, atau kebijakan lelang wilayah kerja);
keputusan administratif atau putusan pengadilan tata usaha negara yang membatalkan atau menonaktifkan peraturan tersebut;
konsolidasi peraturan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. perubahan undang‑undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden).
Catatan penting: Untuk kepastian alasan pencabutan atau ketidakberlakuan PM 23/2018 harus dikonfirmasi melalui dokumen pencabutan resmi atau sumber hukum primer.
Pada proses pemohon dan Kontraktor: ketidakpastian prosedural apabila tidak ada peraturan pengganti yang jelas — perlu adaptasi terhadap ketentuan pengganti atau kembalinya penerapan peraturan terdahulu.
Pada transaksi kontraktual: kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan PM 23/2018 tetap berlaku sampai kontrak berakhir sesuai isi kontrak; namun mekanisme perpanjangan/penetapan berikutnya akan mengikuti peraturan pengganti atau ketentuan lain yang berlaku.
Pada investasi dan perencanaan: investor dan calon investor mungkin menunda keputusan sampai ada kepastian regulasi; hal ini berpotensi mempengaruhi kelangsungan program produksi dan pengelolaan aset di wilayah kerja yang kontraknya berakhir.
Pasal 29 menyatakan dua ketentuan peralihan utama ketika PM 23/2018 mulai berlaku:
Permohonan yang telah mendapatkan penetapan Menteri namun belum ditandatangani kontrak tetap dilanjutkan proses penandatanganannya (Pasal 29 huruf a).
Permohonan yang telah diajukan namun belum mendapatkan persetujuan Menteri wajib mengikuti ketentuan PM 23/2018 (Pasal 29 huruf b).
Pasal 30 mencabut Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 dan perubahannya pada saat PM 23/2018 mulai berlaku, sehingga secara transisional PM 23/2018 menggantikan tata cara yang sebelumnya berlaku.
Jika PM 23/2018 dicabut dan digantikan oleh peraturan baru, mekanisme transisi yang wajar biasanya mencakup:
penegasan bahwa permohonan yang telah masuk atau penetapan yang telah dibuat sebelum pencabutan tetap diproses menurut ketentuan yang berlaku pada saat permohonan diajukan, atau menurut ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti;
aturan peralihan yang menjelaskan apakah persyaratan administrasi/ teknis yang belum terpenuhi harus disesuaikan dengan peraturan baru atau dapat diselesaikan berdasarkan peraturan lama;
ketentuan mengenai hak dan kewajiban yang terus berjalan (mis. kewajiban pembayaran, jaminan pelaksanaan, pemeliharaan produksi) sampai kontrak baru efektif.
Praktik terbaik administratif: pihak‑pihak terkait — Menteri/instansi pembuat kebijakan, SKK Migas, Kontraktor, dan PT Pertamina (Persero) — harus mengeluarkan pedoman implementasi transisi dan/atau surat edaran untuk menghindari vakum regulasi.
Kontrak kerja yang telah ditandatangani berdasarkan PM 23/2018 tetap mengikat para pihak menurut prinsip kontinuitas kontraktual (tegas atas dasar hukum kontrak dan ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi), sehingga hak dan kewajiban kontraktual tetap harus dipenuhi sampai berakhirnya kontrak tersebut.
Obligasi administratif seperti kewajiban pelaporan, pemenuhan ketentuan lingkungan, keselamatan kerja, dan pembayaran kewajiban negara (pajak, bonus, dsb.) tetap berlaku sesuai kontrak dan undang‑undang terkait.
Perkara administratif atau kontraktual yang belum selesai saat peraturan ini tidak berlaku harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pengganti. Jika peraturan pengganti tidak mengatur, prinsip umum hukum administrasi negara dan ketentuan kontrak berlaku serta dapat merujuk pada peraturan terdahulu yang relevan sampai adanya kepastian hukum baru.
Disarankan agar pihak‑pihak yang bersengketa segera melakukan koordinasi dengan SKK Migas dan/atau meminta kepastian hukum melalui konsultasi hukum atau upaya administratif/judisial yang sesuai untuk menghindari kerugian lebih lanjut.
Catatan Praktis: Karena status PM 23/2018 kini tidak berlaku, semua aktor yang berkepentingan harus mengonfirmasi peraturan pengganti dan ketentuan peralihan resmi melalui JDIH Kementerian ESDM atau Berita Negara untuk mendapatkan instruksi transisi yang mengikat.
Dalam teks PM 23/2018 sendiri tidak terdapat ketentuan sanksi pidana administratif yang spesifik; peraturan ini lebih menekankan mekanisme administratif, kewajiban kontraktual (mis. kewajiban pembayaran bonus tanda tangan, penyerahan jaminan pelaksanaan), dan kewajiban operasional hingga mekanisme pelaksanaan peralihan.
Sanksi yang biasanya relevan dalam konteks ini bila terjadi pelanggaran meliputi:
sanksi administratif oleh Menteri atau SKK Migas (penolakan perpanjangan, pencabutan izin, pembekuan kegiatan);
konsekuensi kontraktual seperti klaim wanprestasi, denda, atau penggantian kerugian sesuai ketentuan Kontrak Kerja Sama/JOA;
sanksi perpajakan dan keuangan sesuai peraturan perpajakan dan perundang‑undangan keuangan; serta
kemungkinan tindakan hukum perdata atau pidana apabila ditemukan pelanggaran pidana berdasarkan UU (mis. tindak pidana lingkungan, korupsi, atau tindak pidana lain yang relevan).
Jika PM 23/2018 dicabut, sanksi kontraktual dan kewajiban yang timbul dari kontrak yang sah tetap berlaku sampai kontrak berakhir atau diakhiri sesuai ketentuan kontrak dan hukum yang lebih tinggi.
Sanksi administratif yang didasarkan langsung pada ketentuan PM 23/2018 (jika ada tindakan administratif spesifik) tidak dapat diberlakukan lagi setelah pencabutan untuk peristiwa yang terjadi setelah pencabutan, kecuali peraturan pengganti mengadopsi kembali ketentuan tersebut atau menetapkan ketentuan transisi yang berbeda.
Untuk sanksi yang sedang berjalan (mis. proses administratif atau tuntutan perdata), penyelesaiannya bergantung pada ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau keputusan otoritas yang berwenang; umumnya proses yang sudah dimulai tidak diabaikan begitu saja dan harus diselesaikan menurut aturan transisi atau hukum yang relevan.
Rekomendasi langkah praktis bagi pihak yang terkena sanksi atau yang terlibat dalam proses yang belum selesai:
Segera verifikasi status perkara dan dasar hukum pelaksanaan sanksi dengan SKK Migas dan/atau Kementerian ESDM;
Jika perlu, ajukan permohonan klarifikasi tertulis atau minta pedoman pelaksanaan transisi dari otoritas terkait;
Pastikan dokumentasi kontraktual dan bukti kepatuhan disiapkan untuk pembelaan administratif atau perdata;
Pertimbangkan upaya hukum (administratif atau perdata) bila ada ketidakpastian atau potensi pelanggaran prinsip legalitas/prosedural.
Catatan akhir: Karena PM 23/2018 telah dinyatakan tidak berlaku menurut konteks yang Anda berikan, untuk kepastian administratif dan sanksi yang masih berjalan perlu mengacu pada peraturan pengganti atau surat keputusan yang secara resmi menetapkan pencabutan dan ketentuan peralihannya. Verifikasi pada sumber resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian ESDM, atau publikasi SKK Migas) sangat disarankan.