Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berkahir Kontrak Kerja Samanya

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 28/2018 · Permen ESDM No. 28 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2018Tanggal Penetapan:4 Mei 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berkahir Kontrak Kerja Samanya
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku07 Mei 2018
Tanggal Penetapan04 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai bonus tanda tangan dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir kontrak kerja samanya. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 12 dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018, yang menetapkan bahwa Menteri menetapkan bonus tanda tangan paling sedikit US$ 1,000,000 (satu juta dolar Amerika Serikat).

(-)

(-)