Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Untuk Kontrak Kerja Sama Yang Akan Berakhir

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 23/2021 · Permen ESDM No. 23 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2021Tanggal Penetapan:16 Juli 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 544) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 476).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan wilayah kerja yang akan berakhir, mempertahankan produksi minyak dan gas bumi, dan menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

Pengelolaan Wilayah Kerja dapat dilakukan melalui perpanjangan Kontrak Kerja Sama, pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero), pengelolaan bersama antara Kontraktor dan PT Pertamina (Persero), atau lelang Wilayah Kerja. Menteri menetapkan pengelolaan Wilayah Kerja dengan mempertimbangkan potensi cadangan, pasar, kelayakan teknis dan ekonomis, komitmen pemenuhan kebutuhan dalam negeri, kinerja Kontraktor, dan manfaat bagi negara.

Kontraktor dapat mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir, dengan melampirkan data pendukung seperti program kerja, usulan ketentuan pokok kontrak, potensi pasar, usulan bagi hasil, komitmen pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dan kelayakan teknis ekonomis. PT Pertamina (Persero) juga dapat mengajukan permohonan pengelolaan Wilayah Kerja dengan melampirkan data pendukung seperti program kerja, usulan ketentuan pokok kontrak, kemampuan teknis dan manajerial, serta komitmen pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Menteri dapat membentuk Tim Pengelolaan Wilayah Kerja untuk melakukan kajian terhadap permohonan perpanjangan atau pengelolaan Wilayah Kerja. Hasil kajian dapat berupa penetapan perpanjangan kontrak, pengelolaan oleh Pertamina, pengelolaan bersama, atau lelang Wilayah Kerja. Kontraktor yang diperpanjang kontraknya, Pertamina yang ditunjuk, atau pemenang lelang wajib membayar bonus tanda tangan dan menyediakan jaminan pelaksanaan.

Kontraktor dapat mengalihkan participating interest secara mayoritas kepada pihak lain jika terjadi perubahan keekonomian yang signifikan atau ditemukannya cadangan baru. PT Pertamina (Persero) juga dapat bermitra dengan Badan Usaha lain dalam pengelolaan Wilayah Kerja, dengan tetap menjadi pemilik mayoritas participating interest dan bertindak sebagai operator.

1. Terhadap Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan Komitmen Kerja Pasti dan ketentuan pengalihan Participating Interest harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap pengalihan Komitmen Kerja Pasti ke Wilayah Kerja Afiliasi di Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia dalam Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Kontrak Kerja Sama.

(-)