Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Komitmen Kerja Pasti, Badan Usaha, dan Bentuk Usaha Tetap. Selain itu, Kontraktor dapat mengajukan usulan perubahan atau pengalihan Komitmen Kerja Pasti ke wilayah terbuka kepada Menteri melalui SKK Migas, dengan pertimbangan teknis dan/atau ekonomis. PT Pertamina (Persero) dalam mengelola Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang berakhir kontraknya dapat bermitra dengan Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap selain kontraktor terdahulu, berdasarkan kelaziman bisnis, bahkan sejak mengajukan permohonan pengelolaan. PT Pertamina (Persero) wajib mempertahankan *participating interest* paling sedikit 51% sejak ditetapkan sebagai pengelola hingga berakhirnya Kontrak Kerja Sama. PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor baru dapat melakukan pembiayaan atau kegiatan operasi, termasuk pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti, sebelum tanggal efektif Kontrak Kerja Sama baru, dengan perjanjian yang disetujui dan diawasi oleh SKK Migas. Biaya yang dikeluarkan untuk persiapan alih operasi dan pembiayaan atau kegiatan operasi dapat diperlakukan sebagai biaya operasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama baru.