di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 15/2015 · Permen ESDM No. 15 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya. Pengelolaan tersebut dapat dilakukan melalui tiga cara: pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero), perpanjangan Kontrak Kerja Sama oleh Kontraktor, atau pengelolaan bersama antara PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor. Persetujuan atau penetapan dari Menteri diperlukan untuk setiap metode pengelolaan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi serta menjaga kelangsungan investasi pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur mengenai lelang Wilayah Kerja jika usulan pengelolaan ditolak, serta ketentuan mengenai kontrak Joint Operating Agreement (JOA) dan Joint Operating Body (JOB). Kewajiban pasca operasi menjadi tanggung jawab pengelola Wilayah Kerja yang baru.