Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 30/2016 · Permen ESDM No. 30 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2016Tanggal Penetapan:13 Oktober 2016
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku25 Oktober 2016
Tanggal Penetapan13 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2016 yang merupakan suatu perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.

  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Tidak sepenuhnya baru; sifatnya adalah peraturan perubahan (amendement) terhadap Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015. Peraturan ini menyisipkan ketentuan baru (Pasal 27A dan Pasal 27B) antara Pasal 27 dan Pasal 28 pada Permen Nomor 15/2015, sehingga Permen 15/2015 tetap berlaku tetapi telah diubah.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan ini secara tegas mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 dengan menambahkan dua pasal baru (Pasal 27A dan Pasal 27B).

  • Status Berlaku

    Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu diundangkan pada tanggal 25 Oktober 2016 (Pasal II). Dengan demikian, ketentuan yang disisipkan menjadi bagian yang mengikat dari peraturan pelaksana di bidang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang kontraknya akan berakhir.

  • Rujukan Normatif

    Perubahan ini diambil dan disusun dengan mempertimbangkan beberapa dasar hukum termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 (dan perubahannya), Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, Perpres Nomor 68 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri terkait organisasi SKK Migas dan Kementerian ESDM (Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2013 dan Nomor 13 Tahun 2016).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Perubahan dimaksudkan untuk menjaga tingkat produksi Minyak dan Gas Bumi dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu selama proses alih kelola Wilayah Kerja yang kontraknya akan berakhir. Permen ini menambahkan ketentuan agar pembiayaan dan operasi dapat dilakukan sebelum tanggal efektif kontrak baru untuk menghindari gangguan produksi.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
    • PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang dapat melakukan pembiayaan untuk kegiatan operasi yang diperlukan sebelum tanggal efektif Kontrak Kerja Sama baru (Pasal 27A ayat 1).
    • Pelaksanaan operasi melalui pembiayaan tersebut dilakukan oleh Kontraktor terdahulu (Pasal 27A ayat 2), sehingga kontraktor lama bertanggung jawab operasionalnya meskipun pembiayaan datang dari pihak baru.
    • SKK Migas wajib menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan pembiayaan dan operasi yang memuat sekurang-kurangnya skema pelaksanaan, mekanisme pengajuan rencana kerja dan anggaran, mekanisme pengembalian biaya, pengelolaan aset, tanggung jawab pelaksanaan operasi, dan rencana penjualan hasil produksi (Pasal 27A ayat 3).
    • PT Pertamina atau pemenang lelang wajib membuat perjanjian dengan Kontraktor terdahulu terkait pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan operasi yang mengacu pada pedoman SKK Migas yang disetujui (Pasal 27A ayat 4).
    • Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk persiapan alih operasi dan pembiayaan atas kegiatan operasi dapat dikembalikan berdasarkan Kontrak Kerja Sama baru (Pasal 27B).
  • Prinsip-prinsip Utama
    • Kontinuitas produksi: mengutamakan keberlanjutan produksi minyak dan gas selama transisi.
    • Kepastian hukum dan kontraktual: pembiayaan dan pengembalian biaya harus diatur dalam perjanjian yang mengacu pada pedoman SKK Migas dan diakomodasi dalam kontrak baru.
    • Transparansi dan akuntabilitas: mekanisme pengajuan rencana kerja dan anggaran serta pengelolaan aset harus diatur dalam pedoman teknis.
    • Pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemberi pembiayaan (PT Pertamina/pemenang lelang) dan pelaksana operasi (Kontraktor terdahulu).
  • Mekanisme dan Prosedur
    • SKK Migas menyusun pedoman pelaksanaan yang memuat komponen teknis dan administrasi minimum (Pasal 27A ayat 3).
    • Pihak yang membiayai (PT Pertamina atau pemenang lelang) dan Kontraktor terdahulu harus mengadakan perjanjian yang mengacu pada pedoman SKK Migas dan mendapat persetujuan SKK Migas (Pasal 27A ayat 4).
    • Pengembalian biaya dilakukan melalui ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama baru, sehingga pembiayaan transisi menjadi biaya yang dapat diperhitungkan/ditagihkan kembali menurut kontrak baru (Pasal 27B).
    • Pedoman SKK Migas diharapkan mengatur tata cara pengajuan rencana kerja dan anggaran, mekanisme pengembalian biaya, pengelolaan aset, tanggung jawab pelaksana operasi, serta skema penjualan produksi selama masa transisi.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada 25 Oktober 2016 (Pasal II). Ketentuan penyisipan Pasal 27A dan Pasal 27B langsung menjadi bagian yang mengikat bagi pelaksanaan pengelolaan wilayah kerja yang kontraknya akan berakhir.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    Peraturan memberikan mekanisme yang mengizinkan PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang untuk membiayai kegiatan operasi sebelum tanggal efektif kontrak baru, sementara pelaksanaan operasi dilakukan oleh kontraktor terdahulu. Dengan demikian entitas yang sudah ada (kontraktor terdahulu) dapat melanjutkan operasi selama transisi dengan dasar perjanjian pembiayaan antara pihak baru dan kontraktor lama yang mengacu pada pedoman SKK Migas (Pasal 27A).

  • Batas Waktu Penyesuaian

    Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu eksplisit untuk penyusunan pedoman oleh SKK Migas atau untuk pelaksanaan perjanjian antara pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, penetapan jadwal pelaksanaan dan penyesuaian operasional akan bergantung pada penerbitan pedoman SKK Migas dan negosiasi perjanjian antara pihak terkait.

  • Grandfathering Clauses

    Dalam arti substantif, Pasal 27B memuat unsur grandfathering bagi biaya yang telah dikeluarkan oleh PT Pertamina atau kontraktor baru untuk persiapan alih operasi dan pembiayaan atas kegiatan operasi: biaya tersebut dapat dikembalikan berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama baru. Ini memberikan perlindungan terhadap pengeluaran yang dilakukan selama periode transisi dengan peluang pemulihan biaya melalui kontrak baru.

Tidak mengatur sanksi