Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 28/2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2011Tanggal Penetapan:21 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2009; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2006 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Perhubungan Darat; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kenderaan Bermotor; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Persalinan Desa dan Pos Kesehatan Desa; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Bone Bolango. Retribusi ini dipungut atas berbagai jenis pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum. Jenis retribusi yang diatur meliputi retribusi pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan wajib retribusi yang spesifik. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, penagihan, keberatan, pembetulan, penghapusan sanksi administratif, pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang, pemanfaatan retribusi, insentif pemungutan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang akan dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyediakan dan melakukan pelayanan tera/tera ulang. 2. Pemungutan Retribusi atas jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan rincian objek Retribusi tidak dapat dilakukan sepanjang belum atau tidak lagi tersedia dan/atau tidak adanya pelayanan Retribusi dimaksud.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.