di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2005 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 29/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 29 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah upaya peningkatan pendapatan asli daerah dan penertiban administrasi penduduk serta akta catatan sipil.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang melakukan pembayaran atau memanfaatkan layanan perolehan/pemanfaatan KTP atau Akta Catatan Sipil. Wajib retribusi adalah orang pribadi yang memanfaatkan atau menggunakan KTP atau Akta Catatan Sipil.
Retribusi ini termasuk jenis retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah KTP dan Akta Catatan Sipil yang diberikan/diterbitkan. Prinsip penetapan tarif adalah untuk mengganti biaya cetak, biaya administrasi, dan biaya pembinaan.
Struktur tarif retribusi meliputi:
Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Wilayah pemungutan adalah wilayah Kabupaten Bone Bolango. Jatuh tempo pembayaran retribusi paling lama 30 hari setelah saat terutang.