di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 26/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 26 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dibentuk dengan tujuan untuk memberdayakan potensi ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor usaha-usaha investasi.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi adalah setiap jasa pelayanan persampahan/kebersihan, dan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa tersebut. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah, klasifikasi tempat, volume, dan waktu pengangkutan. Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya administrasi, pengangkutan, penampungan, pemusnahan/pengolahan sampah, dan biaya pembinaan. Struktur tarif retribusi mencakup:
Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Pemungutan dilakukan di wilayah Kabupaten Bone Bolango.