di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 29/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 29 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur dan memanfaatkan sumber daya daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan, dan pelayanan umum di bidang transportasi melalui pengujian berkala kendaraan bermotor. Peraturan ini menetapkan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pengujian berkala kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: