Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 29/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 29 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2006Tanggal Penetapan:13 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku13 November 2006
Tanggal Penetapan13 November 2006
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur dan memanfaatkan sumber daya daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan, dan pelayanan umum di bidang transportasi melalui pengujian berkala kendaraan bermotor. Peraturan ini menetapkan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pengujian berkala kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor dipungut atas jasa pengujian kendaraan bermotor. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan jasa pengujian berkala kendaraan bermotor.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, seperti mobil bus, mobil penumpang, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Tarif juga mencakup pendaftaran kendaraan baru, penggantian buku uji, penggantian tanda uji, numpang uji, modifikasi, dan mutasi kendaraan.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pengujian berkala kendaraan bermotor atau tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
  6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 6 bulan atau sesuai ketetapan Kepala Daerah. Saat retribusi terutang adalah saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.
  7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi wajib dilunasi sekaligus pada saat penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Untuk setiap keterlambatan waktu pengujian berkala kendaraan bermotor dikenakan denda:
  • Keterlambatan s/d 1 bulan: denda 10% dari retribusi.
  • Keterlambatan 1 bulan 1 hari s/d 3 bulan: denda 50% dari retribusi.
  • Keterlambatan di atas 3 bulan: denda 100% dari retribusi.
  • 2. Keterlambatan/kurang bayar dikenakan bunga 2% per bulan.