Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 25/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 25 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2005Tanggal Penetapan:10 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku10 Oktober 2005
Tanggal Penetapan10 Oktober 2005
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan menggali sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk penggantian biaya atas pelayanan jasa ketatausahaan.

Obyek retribusi meliputi pelayanan penyediaan blanko, formulir, barang cetakan, surat izin, surat rekomendasi, surat keterangan, surat pendaftaran, surat lainnya, dan legalisasi surat-surat. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima/memperoleh pelayanan jasa ketatausahaan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan.

Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk blanko/formulir (Rp. 10.000/jenis), barang cetakan (Rp. 10.000/jenis), surat izin/rekomendasi (Rp. 20.000/jenis), surat keterangan/pendaftaran/lainnya (Rp. 10.000/jenis), dan legalisasi surat (Rp. 10.000/jenis). Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan dan tidak dapat diborongkan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus. Dikecualikan dari retribusi adalah pelayanan untuk kepentingan negara/daerah, badan sosial/amal/agama, dan kewajiban yang diperintahkan pemerintah.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah kewajiban yang terutang.