di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Juga dikenal sebagai: PP 36/2023 · PP No. 36 Tahun 2023 · PP Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi, dan mendukung stabilitas makroekonomi melalui pengaturan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam. Eksportir diwajibkan memasukkan devisa hasil ekspor (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia, terutama dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. DHE SDA harus ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA di lembaga keuangan yang ditunjuk. Eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000 wajib menempatkan DHE SDA paling lambat tiga bulan setelah pendaftaran PPE. Sebagian DHE SDA harus tetap berada dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan. Pengawasan dilakukan oleh kementerian terkait, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor dapat dikenakan bagi pelanggaran kewajiban ini.