di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Juga dikenal sebagai: PP 8/2025 · PP No. 8 Tahun 2025 · PP Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Perubahan utama meliputi penyesuaian persentase dan jangka waktu penempatan DHE dalam sistem keuangan Indonesia. Eksportir diwajibkan menempatkan DHE sebesar 100% untuk sektor selain minyak dan gas bumi, dan 30% untuk sektor minyak dan gas bumi. Jangka waktu penempatan ditetapkan paling singkat 12 bulan untuk sektor selain minyak dan gas bumi, dan 3 bulan untuk sektor minyak dan gas bumi. Penempatan DHE dilakukan pada rekening khusus atau instrumen keuangan tertentu, dan penggunaannya diatur secara ketat untuk memastikan kontribusi optimal terhadap ekonomi nasional.