Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Juga dikenal sebagai: PP 8/2025 · PP No. 8 Tahun 2025 · PP Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2025Tanggal Penetapan:17 Februari 2025
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 2025
Tanggal Penetapan17 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Perubahan utama meliputi penyesuaian persentase dan jangka waktu penempatan DHE dalam sistem keuangan Indonesia. Eksportir diwajibkan menempatkan DHE sebesar 100% untuk sektor selain minyak dan gas bumi, dan 30% untuk sektor minyak dan gas bumi. Jangka waktu penempatan ditetapkan paling singkat 12 bulan untuk sektor selain minyak dan gas bumi, dan 3 bulan untuk sektor minyak dan gas bumi. Penempatan DHE dilakukan pada rekening khusus atau instrumen keuangan tertentu, dan penggunaannya diatur secara ketat untuk memastikan kontribusi optimal terhadap ekonomi nasional.

1. Kewajiban Eksportir untuk menempatkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2a) berlaku untuk DHE SDA yang dimasukkan dalam Rekening Khusus DHE SDA setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, baik PPE yang memiliki tanggal sebelum maupun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya. 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.

1. Eksportir yang tidak memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor.