di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Juga dikenal sebagai: PP 2/2026 · PP No. 2 Tahun 2026 · PP Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia guna mendukung kesinambungan pembangunan, ketahanan ekonomi, dan pendalaman pasar keuangan domestik. Kebijakan ini melakukan penataan ulang ekosistem DHE SDA dengan mekanisme yang lebih terarah namun tetap fleksibel.
Secara substansial, peraturan ini mewajibkan Eksportir untuk menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA di bank badan usaha milik negara (BUMN) yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Kewajiban ini berlaku bagi Eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD250,000.00. Selain penempatan di rekening khusus, Eksportir diberikan opsi untuk menempatkan DHE SDA pada instrumen perbankan BUMN, instrumen Bank Indonesia, serta surat utang negara atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing.
Peraturan ini juga mengatur penggunaan DHE SDA untuk pembayaran kewajiban pajak, dividen, pengadaan barang/jasa, pembayaran pinjaman, serta penukaran ke Rupiah dengan batasan maksimal 50% dari nilai ekspor pada PPE. Pengawasan atas kepatuhan kewajiban ini dilaksanakan oleh Bank Indonesia, sementara pengawasan escrow account dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, pemerintah memberikan insentif bagi bank BUMN pengelola rekening khusus dan eksportir yang menempatkan dana pada instrumen Bank Indonesia.