Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Juga dikenal sebagai: PP 2/2026 · PP No. 2 Tahun 2026 · PP Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2026Tanggal Penetapan:14 Januari 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas BumiPerbankan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Februari 2026
Tanggal Penetapan14 Januari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia guna mendukung kesinambungan pembangunan, ketahanan ekonomi, dan pendalaman pasar keuangan domestik. Kebijakan ini melakukan penataan ulang ekosistem DHE SDA dengan mekanisme yang lebih terarah namun tetap fleksibel.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan Eksportir untuk menempatkan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA di bank badan usaha milik negara (BUMN) yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Kewajiban ini berlaku bagi Eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD250,000.00. Selain penempatan di rekening khusus, Eksportir diberikan opsi untuk menempatkan DHE SDA pada instrumen perbankan BUMN, instrumen Bank Indonesia, serta surat utang negara atau surat berharga syariah negara dalam valuta asing.

Peraturan ini juga mengatur penggunaan DHE SDA untuk pembayaran kewajiban pajak, dividen, pengadaan barang/jasa, pembayaran pinjaman, serta penukaran ke Rupiah dengan batasan maksimal 50% dari nilai ekspor pada PPE. Pengawasan atas kepatuhan kewajiban ini dilaksanakan oleh Bank Indonesia, sementara pengawasan escrow account dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, pemerintah memberikan insentif bagi bank BUMN pengelola rekening khusus dan eksportir yang menempatkan dana pada instrumen Bank Indonesia.

1. Untuk PPE yang diterbitkan sejak tanggal 26 Februari 2026 berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Untuk PPE yang diterbitkan sebelum tanggal 26 Februari 2026 dan sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya. 3. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan DHE SDA yang telah ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke Rekening Khusus, tidak melakukan penempatan sesuai jangka waktu dan persentase yang ditentukan, tidak membuat atau memindahkan escrow account, atau melanggar batas maksimal penukaran ke Rupiah, dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor.