Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Juga dikenal sebagai: PP 1/2019 · PP No. 1 Tahun 2019 · PP Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2019Tanggal Penetapan:10 Januari 2019
Pengelolaan Sumber Daya AlamKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDevisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Januari 2019
Tanggal Penetapan10 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi nasional dengan mengatur pemasukan devisa hasil ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui Rekening Khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Kewajiban ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Eksportir diwajibkan menempatkan DHE SDA paling lambat akhir bulan ketiga setelah pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor. Penggunaan DHE SDA dibatasi untuk pembayaran bea keluar, pinjaman, impor, dividen, dan keperluan lain yang diatur dalam Undang-Undang Penanaman Modal. Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

(-)

  1. Eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, menggunakan DHE SDA di luar ketentuan, atau tidak memindahkan escrow account dikenakan sanksi administratif berupa denda, larangan ekspor, dan/atau pencabutan izin usaha.