Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.06/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 173/PMK.06/2020 · PMK No. 173/PMK.06/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:27 Oktober 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2009 tentang Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dan Benda Cagar Budaya 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2014 tentang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016 tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara berupa Sumber Daya Alam 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2016 tentang Penilaian Barang Sitaan dalam rangka Penjualan secara Lelang 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyederhanakan peraturan di bidang penilaian aset oleh Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kebijakan ini mengatur penilaian properti, bisnis, dan sumber daya alam yang dilakukan oleh Penilai Pemerintah secara perorangan atau tim. Penilaian ini menghasilkan jenis nilai seperti Nilai Wajar, Nilai Pasar, Nilai Likuidasi, dan Nilai Ekonomi. Proses penilaian meliputi permohonan atau penugasan, pelaksanaan, dan kaji ulang laporan penilaian. Pemohon bertanggung jawab atas kelengkapan data yang diajukan, dan laporan penilaian berlaku selama enam bulan sejak tanggal penilaian. Kebijakan ini juga mengatur kewenangan penilaian berdasarkan lokasi dan jenis aset yang dinilai.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penilaian yang masih belum selesai tetap dapat dilanjutkan pelaksanaannya, dengan ketentuan proses yang belum dilakukan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)