Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.

Juga dikenal sebagai: PMK 66/PMK.06/2016 · PMK No. 66/PMK.06/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2016Tanggal Penetapan:26 April 2016
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam.
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 April 2016
Tanggal Penetapan26 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010 tentang Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai negara secara akuntabel dan transparan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan penilaian sumber daya alam. Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara, memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan penilaian kekayaan negara berupa sumber daya alam. Penilaian ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan mencakup berbagai jenis sumber daya alam seperti minyak bumi, gas bumi, mineral, batu bara, energi baru dan terbarukan, hutan, kelautan, perikanan, dan sumber daya air. Tujuan penilaian meliputi penatausahaan, pengusahaan, pemanfaatan, dan perkiraan potensi atau nilai ekonomi dari sumber daya alam tersebut. Proses penilaian melibatkan pengumpulan data, survei lapangan, analisis data, dan penyusunan laporan penilaian.

1. Penilaian Kekayaan Yang Dikuasai Negara berupa sumber daya alam yang telah selesai dilaksanakan dinyatakan tetap sah. 2. Penilaian yang masih belum selesai dilaksanakan tetap dapat dilanjutkan pelaksanaannya, dengan ketentuan proses yang belum dilakukan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)