Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.06/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam

Juga dikenal sebagai: PMK 98/PMK.06/2010 · PMK No. 98/PMK.06/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2010Tanggal Penetapan:6 Mei 2010
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Mei 2010
Tanggal Penetapan06 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan kekayaan negara. Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara, memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan penilaian kekayaan negara berupa sumber daya alam. Penilaian ini dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan dapat melibatkan tenaga ahli di bidang sumber daya alam. Objek penilaian meliputi minyak bumi, gas bumi, panas bumi, mineral, batubara, dan hutan. Tujuan penilaian adalah untuk pemanfaatan, pengusahaan, dan perkiraan potensi atau nilai ekonomi. Pemohon penilaian harus menyertakan data dan informasi lengkap serta dokumen legalitas terkait objek penilaian. Tim Penilai Direktorat Jenderal bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan penyusunan laporan yang berlaku selama satu tahun.

1. Penilaian kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam yang telah selesai dilaksanakan dinyatakan tetap sah. 2. Penilaian yang masih belum selesai dilaksanakan tetap dapat dilanjutkan pelaksanaannya, dengan ketentuan proses yang belum dilakukan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)