di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara Berupa Sumber Daya Alam
Juga dikenal sebagai: PMK 98/PMK.06/2010 · PMK No. 98/PMK.06/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2010 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan kekayaan negara. Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara, memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan penilaian kekayaan negara berupa sumber daya alam. Penilaian ini dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan dapat melibatkan tenaga ahli di bidang sumber daya alam. Objek penilaian meliputi minyak bumi, gas bumi, panas bumi, mineral, batubara, dan hutan. Tujuan penilaian adalah untuk pemanfaatan, pengusahaan, dan perkiraan potensi atau nilai ekonomi. Pemohon penilaian harus menyertakan data dan informasi lengkap serta dokumen legalitas terkait objek penilaian. Tim Penilai Direktorat Jenderal bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan penyusunan laporan yang berlaku selama satu tahun.