Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.06/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dan Benda Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: PMK 185/PMK.06/2009 · PMK No. 185/PMK.06/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2009Tanggal Penetapan:16 November 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dan Benda Cagar Budaya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 November 2009
Tanggal Penetapan16 November 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2009 ini bertujuan untuk menetapkan prosedur penilaian aset bekas milik asing/Cina dan benda cagar budaya yang dikuasai oleh negara. Penilaian ini penting untuk pengelolaan kekayaan negara dan dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Objek penilaian meliputi aset bekas milik asing/Cina dan benda cagar budaya, dengan tujuan untuk menentukan nilai pasar guna penyelesaian status kepemilikan, pengalihan pemilikan, dan penentuan besaran sewa. Penilaian dilakukan dengan pendekatan data pasar, biaya, atau pendapatan, dan hasilnya dituangkan dalam laporan penilaian yang berlaku selama enam bulan.

(-)

(-)