Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 185/PMK.06/2014 · PMK No. 185/PMK.06/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2014Tanggal Penetapan:2 September 2014
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 September 2014
Tanggal Penetapan02 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Jaminan Dan/Atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penilaian barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain dalam rangka pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya (PMK Nomor 180/PMK.06/2009) agar sesuai dengan perkembangan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan penilaian.

Tujuan penilaian meliputi penjualan melalui lelang, penjualan tanpa melalui lelang, penebusan dengan nilai di bawah nilai pembebanan, dan keringanan hutang. Penilaian dilakukan untuk menentukan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi (untuk lelang) atau hanya Nilai Pasar (untuk tujuan lainnya).

Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal, yang dapat melibatkan Penilai Eksternal jika dibiayai oleh Penyerah Piutang atau jika terjadi kekurangan Penilai Direktorat Jenderal. Proses penilaian meliputi identifikasi permohonan, penentuan tujuan, pengumpulan data, survei lapangan, analisis data, penentuan pendekatan penilaian (data pasar, biaya, pendapatan), simpulan nilai, dan penyusunan laporan penilaian.

Peraturan ini juga mengatur tentang Basis Data Penilaian yang dibentuk oleh Kepala Kantor Pelayanan untuk mendukung tugas pokok penilaian.

1. Penilaian yang telah selesai dilaksanakan dinyatakan tetap sah. 2. Penilaian yang masih belum selesai dilaksanakan tetap dapat dilanjutkan pelaksanaannya, dengan ketentuan proses yang belum dilakukan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)