Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.06/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 180/PMK.06/2009 · PMK No. 180/PMK.06/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2009Tanggal Penetapan:16 November 2009
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 November 2009
Tanggal Penetapan16 November 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 52 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan prosedur penilaian barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain dalam rangka pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan nilai barang milik Penanggung Hutang/Penjamin Hutang yang menjadi jaminan hutang dan harta kekayaan lain milik Penanggung Hutang dapat diketahui secara akurat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Penilai Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab atas penilaian barang jaminan dan harta kekayaan lain. Penilaian dilakukan untuk tujuan penjualan tanpa lelang, penebusan, keringanan hutang, dan penjualan melalui lelang. Penilaian dapat dilakukan oleh penilai internal atau eksternal, tergantung pada lokasi dan sifat objek penilaian. Proses penilaian melibatkan identifikasi penugasan, pengumpulan data, survei lapangan, analisis data, dan penyusunan laporan penilaian. Peraturan ini juga menetapkan standar dan pendekatan penilaian yang harus diikuti.

1. Penilaian yang telah selesai dilaksanakan dinyatakan tetap sah. 2. Penilaian yang masih belum selesai dilaksanakan tetap dapat dilanjutkan pelaksanaannya, dengan ketentuan proses yang belum dilakukan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)